BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Penggerebekan aktivitas galian C milik Pardede oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar beberapa waktu lalu di daerah Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, yang dilansir sejumlah media.
Terkait hal tersebut Pardede melakukan Temu Pers di Cafe Monalisa, Jalan Artileri, Kelurahan Bukit Sofa, Pematangsiantar, Kamis (29/08/2019)
Pardede yang didampingi kuasa hukumnya Daulat Sihombing SH MH Advokad Sumut Watch memberikan klarifikasi sekaligus menjadi hak jawab sebagaimana UU Pers No.40 tahun 1999, Pasal 40.
Daulat Sihombing mengatakan pemberitaan sepihak tentang penggerebekan galian C di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba tanpa check and rechek.
Lebih lanjut Daulat mengatakan tak ada konfirmasi kepada kliennya Ferdinan Marcos Pardede dan ibunya Rusli Getruda Manullang maupun ayahnya SL Pardede terkait penggrebekan tersebut.
Dia menceritakan beberapa waktu lalu kliennya Ferdinan Marcos Pardede dan Rusli Getruda Manullang sedang melakukan pengerukan dan pemerataan tanah di lokasi kaplingan mereka dengan menggunakan ekskavator.
Namun tiba-tiba sejumlah personil Polres Siantar datang karena menduga bahwa kliennya melakukan aktivitas galian C.
Saat itu polisi mengamankan satu unit dump truk dan 2 unit escavator milik kliennya dan “disandera”dengan memasang police line di lokasi tanah milik Rusli.
Menurut Daulat tindakan Satreskrim Polres Siantar terindikasi kriminalisasi, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan. Sebab yang dituduhkan kepada kliennya melakukan usaha atau aktivitas galian C tak pernah ada oleh sebab itu telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minela dan Batubara.
Daulat menambahkan, pihaknya menilai tindakan penggerebekan terhadap kliennya merupakan persoalan hukum tersendiri dan membutuhkan dialog dan perdebatan hukum dengan Polres Siantar.
“Klien kami hanya melakukan pengerukan dan pemerataan tanah di lokasi kavlingan miliknya di daerah Tanjung Pinggir, sudah ada suratnya,”sebutnya.
Daulat berharap klarifikasi tersebut dapat dimuat sebagai bagian dari hak jawab guna meluruskan pemberitaan tentang kliennya. (*)
Editor ; Agus