SIANTAR – Pelaku penganiaya anggota Polres Simalungun Bripka Joel Gultom (43) yang bertugas di Polsek Raya, Kabupaten Simalungun akhirnya di bekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat,(13/09/2019) di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Setelah 2 hari pelarianya pelaku bernama MW alias Sito (23) dibekuk dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istono, menuturkan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Istono menyebut pelaku bermukim di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.
“Tersangka kita amankan di Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, motifnya masih kita dalami,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (14/09/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya Bripka Joel Gultom (43) salah seorang anggota personil kepolisian Polsek Raya, Simalungun dianiaya Rabu (11/09/2019) di Jalan Serdang, Kecamatan Siantar Barat.
Akibatnya kepala korban bocor karena dipukul dengan batu padas mengakibatkan tujuh jahitan selanjutnya dirawat di RS Vita Insani, Pematangsiantar. []