BERITAPEKERJA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Pengupahan di atur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78/2015. Penetapan UMP memakai formula perhitungan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
Ada beberapa sanksi bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan penetapan upah minimum yang juga program strategis nasional tersebut.
Pertama, dalam Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bakal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wali kota maupun perwakilannya.
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan selama 3 bulan.
Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara, tapi tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Adapun dalam UU Nomor 23/2014 juga diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2), Pasal 80 dan Pasal 81.
Sumber : Liputan6.com