SIANTAR – Peristiwa kebakaran yang menghaguskan sejumlah rumah/warung yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar tepatnya di kompleks Stasiun KA Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Seorang wanita bernama Fika Febriani alias Agil (27) anak salah seorang pemilik warung korban kebakaran ditetapkan sebagai tersangka.
Agil di duga sebagai pelaku pemicu kebakaran. Hal tersebut setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (16/12/2019)
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono mengatakan, Agil ibu dari 3 anak tersebut diduga telah melakukan pemicu kebakaran hingga menghanguskan 12 warung/rumah.
Berdasarkan keterangan Muliati kepada polisi, sebelum kebakaran itu, anaknya Agil masuk ke kamar dan membawa sebuah kompor minyak.
“Kemudian tersangka Agil menyiramkan minyak tanah itu ke tempat tidur, lalu membakarnya hingga menghanguskan 12 unit kios milik warga lainnya,” jelas Nur Istiono.
Dari lokasi kebakaran, polisi mengamankan barang bukti sebuah kompor minyak dan sisa tempat tidur yang terbakar.
Dari hasil tes pemeriksaan Agil juga positif pemakai narkoba,” ungkapnya.
“Atas perbuatanyan tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun, ujarnya mengakhiri. (*)