
SIMALUNGUN – Ratusan massa kelompok tani Simalungun mendatangi Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Laras, yang terletak di kabupaten Simalungun-Sumatera Utara, Rabu (18/12/2019).
Kedatangan massa tersebut mengklaim pengembalian tanah yang dikuasai PTPN IV yang terletak di blok 97 AD.
Salah seorang ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Senen mengatakan,” Tanah tersebut adalah mlik warga sesuai dengan SK Gubernur Sumut, No. 208/HM/LR/1968 tertanggal 05 Juni 1968, SK Gubernur No. 208/SIM/1/ 1985 tertanggal 25 Mei 1985, Surat Keputusan Pansus DPR-RI tahun 2004 tertanggal 27 September 2004.
Senen juga mengatakan,” kami akan memasang plang bahwa
tanah seluas 131 HA tersebut adalah warga,” ujarnya.
Sementara pihak PTPN IV tak mau kalah menghadirkab ratusan karyawan turun ke lokasi yang di klaim warga yang akan memasang plank.
Massa Perkebunan terdiri dari karyawan Kebun Unit Laras dipimpin Maneger Suheri. Karyawan Kebun Unit Dolok Ilir dipimpin oleh Maneger Erwin Panggabean, karyawan PT Prima Medikal Nusantara dipimpin oleh Humas Saily, karyawan
Distrik II di pimpin oleh Mahadi.
Guna mengantisipasi agar tidak terjadi bentrok antara massa dilapangan personil Polsek Perdaganganq terjun jelikasu dipimpin oleh Kapolsek AKP Supendi.
Ketua kelompok Tani Mekar Jaya, Senen mengatakan bahwa Kelompok Tani yang hadir tersebut terdiri 9 Kelompok Tani yakni : Gajing Tongah, Bah Jambi, Dosin. Seluruh kelompok tani tergabung dalam ” Kelompok Tani Simalungun” dengan ketua Linatora Sinaga dengan pembina Bambang Heryanto.
Camat Bandar Huluan Masrah akhirnya mempertemukan kedua belah pihak bertempat di Ruang Harungguan, Kantor Camat Bandar-Huluan.
Juru bicara kelompok tani Bambang Haryanto mengatakan,” kami tidak mau di sebut sebagai penggarap karena tanah yang dikuasai oleh pihak PTPN IV Kebun Laras di Blok 97 AD adalah milik warga,” ujarnya sembari memperlihatkan dokumen.
Sedangkan pihak PTPN IV yang diwakili Mahadi mengatakan,” Tak sejengkalpun tanah HGU PTPN IV Kebun Laras akan di lepaskan sebab sejak jaman Belanda tahun 1916 telah dikuasai dan juga kepemilikan kami berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) dengan No. 1 Tahun 1971 dan arsipnya ada,” ujarnya.
Sedangkan Camat Bandar Huluan-
Masrah SH mengatakan,” kami menyarankan agar kepada kedua belah pihak untuk membawa permsalahan ini ke jalur hukum,” ujarnya mengakhiri.
Penulis : (WHBB)