BERITAPEKERJA.COM |SIANTAR – Pasca pidato Presiden Jokowi, Minggu 15 Maret dan 16 Maret 2020, di Istana Bogor, dalam kebijakan agar belajar dirumah, bekerja dirumah dan beribadah dirumah, dan terbitnya Surat Edaran dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pencegahan Covid -19, Satuan Pendidikan tanggal 9 Maret 2020, Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran Nomor : 420/1465/III/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), Pada Satuan Pendidikan, tertanggal 17 Maret 2020.
Surat Edaran ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD, SMP Negeri / Swasta kota Pematangsiantar.
Berikut langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Pematangsiantar, dalam pencegahan penyebaran Corona Virus desease (Covid -19) :
1. Melaksanakan pembelajaran siswa tingkat PAUD, SD, SMP Negeri maupun swasta untuk belajar dirumah terhitung sejak tanggal 18 s/d 28 Maret 2020
2. Selama pembelajaran dirumah, agar seluruh siswa melaksanakan aktifitas dirumah dan mengurangi mobilisasi dan aktifitas diluar rumah.
3. Siswa diarahkan untuk belajar melalui portal rumah belajar kemendikbud (dapat diakses melalui : https://belajar.kemendikbud.go.id) Google G Suite for education m:https://blog.google/outreach-initiatives/education/offline-access-covid19/, kelas pinyar https://kelaspintar.id, Microsoft office 365 https://Microsoft.com/id-id/education/products/office, Quipper School https://www.quipper.com/id/school/teachers/, Akses Sekolah Daring / Online Ruangguru Gratis: https://www.sekolah.mu/tanpabatas, Akses Zenius https://zenius.net/belajar-mandiri.
Demikian pesan Whats App yang disampaikan Plt. Kadisdik Pematangsiantar, Rosmayana, S.Pd, MM kepada media ini saat dikonfirmasi dan mengirimkan foto Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE, MM
Penulis :Agus