EkonomiKesehatanSiantar Simalungun

RS Horas Insani Rumahkan 56 Karyawannya

SIANTAR – informasi beredar Rumah Sakit Horas Insani (RSVI) Pematang Siantar dikabarkan telah merumahkan sebanyak 56 karyawannya.

Dilansir dari Bentengtimes.com keputusan tesebut lewat surat Direktur PT Horas Insani Abadi dr Efendi Saragih yang di keluarkan pada tanggal 15 April 2020 dengan Nomor: 028/SK/DIR/PT.HIA/IV/2020 tentang Merumahkan Karyawan.

Dalam surat tersebut kebijakan itu berlaku selama 3 bulan, terhitung sejak  20 April hingga 20 Juli 2020.

56 karyawan yang dirumahkan tersebut bertugas dibagian medis, customer service, satpam, laundry, dan sopir.

Untuk karyawan yang dirumahkan manajemen Rumah Sakit berjanji akan membayar 50 persen gaji serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Manajemen juga mengatakan bahwa setelah 3 bulan kebijakan itu akan dievaluasi sesuai dengan kondisi Keuangan rumah sakit tersebut.

Belum diketahui pasti alasan 56 karyawan itu dirumahkan. Namun beredar kabar akibat dampak pandemi covid-19, sehingga kondisi keuangan Rumah Sakit tersebut memburuk.

Humas RS Horas Insani Pematangsiantar Djamson Damanik belum dapat dihubungi.

Editor : gus

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button