
Siantar | BeritaPekerja.Com –
Aksi unjuk rasa Pedagang eks Terminal Sukadame (PERKASA) di Kejaksaaan Negeri Siantar terkait kasus korupsi Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Herowhin Sinaga yang hingga saat ini kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Siantar serta mendesak penghentian pembangunan kios – kios yang berada dilokasi eks Terminal Sukadame berakhir ricuh. 5 orang pengunjuk rasa ditangkap aparat Polresta Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 12.00. WIB (Selasa, 24 Oktober 2016) saat para pengunjuk rasa memasuki areal pelataran Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Para pedagang yang membawa keranda mayat ini juga meminta agar pihak Kejari Siantar mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Pemko Siantar di PD PAUS sebesar 9 milyar dan membayar gaji karyawan PD PAUS yang sudah 15 bulan tak menerima gaji.
Kepala Kejaksaan Negeri Siantar M. Nasril Koto, SH yang didampingi sejumlah staf nya saat hendak menghampiri para pengunjuk rasa, namun para pengunjuk rasa tak lagi memberinya kesempatan untuk berbicara sebab menurut pedagang kasus tersebut sudah terlalu lama di kejaksaan sampai kini tak menemukan kejelasan.
Para pedagang ingin memasuki kantor Kejari yang kemudian melempari dengan telur dan tomat, hingga membuat Kajari M. Masril dan sejumlah stafnya kembali masuk ke dalam kantornya.
Namun pedagang tak mau berhenti, mereka kemudian berupaya masuk dengan membawa keranda mayat ke teras gedung Kejari. Aparat Polresta Siantar kemudian menghalangi, hingga terjadi tarik menarik keranda.
Merasa dihalang-halangi aparat para pedagang melempari kantor Kejari Siantar dengan telur dan tomat. Untuk menghindari kericuhan yang lebih jauh aparat Polresta kemudian menghalangi pengunjuk rasa memasuku ruangan yang selanjutnya terjadi saling tarik menarik antara aparat dan pengunjuk rasa,
Kemudian petugas mengamankan Juned Boang Manalu dan Goklif, seakan para pedagang tak memperbolehkan temannya dibawa oleh petugas antara petugas dan para pedagang sempat terjadi saling dorong
Selanjutnya Polresta membawa Boang Manalu dan Goklif Manurung kordinator unjuk rasa ke kantor Polresta untuk dimintai keterangan, tak mau rekannya ditahan para pengunjuk rasa bertahan di depan Kantor Polresta Pematangsiantar.
KBO Reskrim Polresta Pematangsiantar Junjung Simanjuntak, SH ketika dimintai keterangan mengatakan,” Dari hasil pemeriksaan tidak ada di temukan tujuan anarkis, semua akan di bebaskan,” katanya.
Penulis: Petrus Fernando Sitopu



