Dalam rancangan yang diunggah pada laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id/, pemerintah mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah,” tulis Pasal 25 (4) RPP Pengupahan, dikutip Jumat (5/1)
“Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” jelas Pasal 25.Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota, penetapan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.
Sebagai catatan, pada beleid pendahulunya, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 26 RPP Pengupahan, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun. Berbeda dari ketentuan saat ini, dalam beleid baru, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.Sesuai Pasal 26(3) RPP Pengupahan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.”Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” tulis Pasal 26 (2) RPP Pengupahan.
Sementara, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.
Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumumkan dilakukan satu hari sebelumnya.Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.
Tak hanya UMP, pemerintah juga mengubah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi. Kemudian, dalam Pasal 32 RPP Pengupahan, pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.”Upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” tulis Pasal 31 (2) RPP Pengupahan.
Perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya, disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
Dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
Adapun penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Jika jatuh pada hari libur, pengumuman dilakukan sehari sebelumnya.
Sesuai Pasal 26 RPP Pengupahan, ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.
Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.
Sumber : http://CNN Indonesia.