
BeritaPekerja.com | Siantar – Terkait bukti pencatatan serikat pekerja/ buruh sesuai dengan UU No.21 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja/Buruh
DPC K.SPSI kota Pematangsiantar menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar di Jalan Dahlia, Siantar Barat,Pematangsianta, Rabu (08/08/2018) sekitar pukul 11.00 wib.
Ketua DPC K.SPSI Kota Pematangsiantar Maurit Nainggolan dan pengurus lainnya bersama Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga,SH diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kota Pematangsiantar Poltak Manurung,SE.
Poltak Manurung pada kesempatan tersebut mengatakan,” Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang organisasi Serikat pekerja/Buruh dimana pencatatan serikat pekerja/buruh tersebut tidak dapat dilakukan dua kali pada organisasi yang sama, itu amanah UU,” katanya.



