EkonomiNewsSosial Masyarakat

Buruh: Jelang Lebaran Belanja Seperti Dirampok, THR Tak Cukup

Tangerang | BeritaPekerja.com – Berdasarkan peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh, pengusaha diwajibkan membayar THR kepada buruh. Ini bisa disebut sebagai niatan baik pemerintah untuk meringankan beban buruh dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka menjelang hari raya keagamaan. Namun, niat saja tidak cukup.

Faktanya, di tengah harga kebutuhan pokok yang semakin melejit, THR belum bisa mengurangi beban buruh. Masih banyak buruh ‘menjerit’ karena mahalnya biaya hidup.

Di Tangerang, misalnya, harga kebutuhan pokok seperti sayuran, gula pasir dan telur masing-masing naik sekitar Rp2.000-Rp4.000. Wortel, yang sebelumnya Rp2.000 per 3 buah, kini Rp4.000. Harga telur sebelum puasa antara Rp19.200-Rp21.000 perkilo, kini Rp25.000, sementara gula pasir yang sebelumnya Rp12.000 sekarang Rp16.000 perkilo. Komoditas daging ayam juga naik sebesar Rp5.000 sampai 10.000 perkilo.

Kenaikan kebutuhan pokok tidak hanya terjadi di Tangerang. Di pasar tradisional Mamuju Utara, Sulawesi Barat, harga daging sapi melonjak drastis. Dari harga sebelumnya yang hanya Rp70.000 perkilo, kini Rp110.000 perkilo. Ini disebut-sebut sebagai kenaikan tertinggi harga daging sapi. Sementara itu, harga bawang merah mengalami kenaikan dari Rp30.000 menjadi Rp45.000 perkilo.

Di Jakarta Timur, para pedagang di pasar Kramat Jati mengungkapkan, hampir seluruh harga komoditas pangan merangkak naik. Berdasarkan pantauan Merdeka.com, bawang merah berebes Rp40.000, bawang putih bulat ukuran kecil Rp30.000 dan ukuran besar Rp33.000 perkilo. Cabe keriting merah, rawit merah dan rawit hijau berada di kisaran Rp30.000 perkilo. Harga tomat mengalami kenaikan dua kali lipat, dari yang sebelumnya Rp9.000 kini Rp20.000 perkilo.

Menurut sekretaris GSBI DPC Tangerang, Kokom Komalawati, aturan THR yang berlaku saat ini tidak bisa menjadi acuan karena besaran THR yang ditentukan tidak mempertimbangkan situasi objektif.

Pemerintah tidak bisa mengontrol harga bahan pangan di pasar. Akibatnya, pengeluaran buruh membengkak, besaran THR yang sama dengan satu bulan gaji  habis begitu saja hanya untuk membeli kebutuhan pokok padahal kebutuhan lainnya masih banyak yang harus dipenuhi.

Seperti kita ketahui, kebutuhan masyarakat untuk hari raya keagamaan amatlah banyak,  ada pakaian, daging, kue dan minuman. Jadi, seharusnya pemerintah serius dalam hal ini karena THR mendukung kelancaran ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.

Berdasarkan situasi tersebut, kata Kokom, sudah seharusnya buruh dan organisasinya berjuang untuk kenaikan THR yang layak dan mengikuti situasi kekinian, khususnya harga kebutuhan pokok.

Senada dengan Kokom, staf Departemen Perjuangan Buruh Perempuan (DPBP) KASBI Tangerang, Mulyanah juga menyampaikan keluhannya. Tidak hanya karena harga kebutuhan pokok melonjak, Mulyanah menilai THR tahun ini sama sekali tidak meringankan beban buruh karena bertepatan dengan kelulusan siswa.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan adalah Permenaker turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam Permenaker 4/1994, pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Setelah adanya Permenaker No. 6/2016, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

Itu tercantum pada pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016. Kisaran upahnya, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Namun, tidak semua buruh menerima THR, ada perusahaan yang menolak membayar THR. Salah satu faktor penyebabnya adalah sanksi bagi perusahaan yang membangkang masih terbilang ringan. Hanya sebatas sanksi denda dan administrasi, berupa penundaan pelayananan terhadap perusahaan bermasalah.

Tahun 2015 lalu, Menakertrans mendata 51 perusahaan di Indonesia melanggar hak THR buruh di mana sebanyak 38 perusahaan tidak memberikan THR sama sekali. Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.

 

Solidaritas.net

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button