Jakarta | BeritaPekerja.com — Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos), Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berjanji akan mengumumkan semua perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada tahun 2016.
Haiyani Rumondang mengatakan hal itu dalam sebuah diskusi yang bertema ”Pengawasan Penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan”, di Jakarta, kemarin (15/6/2016)
Menurutnya, pengumuman melalui media massa tersebut merupakan bagian dari sanksi bagi perusahaan pelanggar THR. “Kita akan umumkan di media massa perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR. Ini adalah bagian dari bentuk sanksi,” ujarnya.
Lebih jauh, selain pengumuman melalui media massa, Kemnaker juga akan melanjutkan sanksi lain berupa sanksi administratif. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk dari sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan pelanggat THR.
Ia juga mengatakan bahwa setiap tahunnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial selalu membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan minimal masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.
Dijelaskannya, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Namun, bagi perusahaan yang mengatur pembayaran THR melalui perjanjian kerja bersama (PKB), dan ternyata lebih baik dari Permenaker, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan PKB tersebut. (gum)
sumber : kabarburuh.