Siantar | BeritaPekerja.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar kembali membongkar paksa 4 kios l yang ada diseputaran di Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (22/09/2016) pagi.
Adapun pembongkaran yang dilakukan kali ini adalah karena pemilik kios tidak mengindahkan surat teguran yang sebelumnya dilayangkan oleh Satpol PP.
Empat kios terpaksa harus di bongkar paksa oleh Satpol PP kota Pematangsiantar dengan dibantu oleh petugas dari Polres Siantar, Denpom, TNI Kodim 0207/Sml, proses pembongkaran tidak mendapatkan sedikitpun perlawanan dari pemilik kios.
Arpin Sinaga selaku Kasi Ops Satpol PP Kota Pematangsiantar saat diwawancarai mengatakan, “Hari ini kita telah melakukan menertiban kios-kios liar yang ada di jalan kartini, sebenarnya ada total 11 kios, namun setelah kita menemui pemiliki kios dan memberikan surat peringatan, 7 pemilik kios akhirnya membongkar sendiri kiosnya. sementara 4 kios lagi membandel hingga pihaknya melakukan pembongkaran paksa”, ujar Arpin.
Pembongkaran dilakukan lantaran kios tesebut telah melanggar Perda No.9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, ketentraman dan ketertiban umum, serta keberadaan kios mengganggu kelancaran lalu lintas sehingga berisiko menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan.
“Satpol PP nantinya tetap akan memperbolehkan para pedagang untuk berjualan di lokasi itu, namun mereka tidak boleh mendirikan kios secara permanen dan kita juga menghimbau agar para pedagang berjualan dengan sistem buka tutup atau menggunakan gerobak dorong”, kata Arpin menambahkan.
Penulis : Hanz