Siantar | BeritaPekerja.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pematangsiantar mengadakan Gathering dan Rekonsiliasi data Peserta Badan Usaha Serta melakukan sosialisasi terpadu terhadap badan usaha, pada Rabu (21/09/2016) yang bertempat di Hotel Horison, Pematangsiantar.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Drs.Wilson Simanihuruk dan mengundang Narasumber Dra.Mustika Tarigan M.Psi Dosen Fakultas Psikologi Universitas Medan Area serta 150 Badan Usaha yang berada diwilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Selain acara Gathering/Rekonsiliasi data peserta badan usaha BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah Badan Usaha atas kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar memberikan penghargaan (Award) kepada Badan Usaha, antara lain PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, PT. Unilever Oleochemical Indonesia Cabang Sei Mangkei, PT Pantja Surya untuk Wilayah Kabupaten Simalungun. Kemudian PT. STTC, PDAM Tirtauli, dan PT Sintong Sari Union untuk wilayah Kota Pematangsiantar.
Rasinta Ria Ginting, SE, Ak, M.Si, AAAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar mengatakan, “Acara pemberian award ini adalah berdasarkan atas kepatuhan terhadap isi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, terkait kepatuhan dan ketertiban perusahaan dalam penyampaian data karyawan dan keluarga”, katanya.
Selanjutnya Rasinta juga menjelaskan bahwa ada tiga kriteria yang menjadi keharusan pada saat akan melakukan pembayaran iuran, “Disini kita menetapkan tiga kriteria dalam melakukan Pembayaran iuran, yaitu Kepatuhan pendaftaran jumlah peserta dan pembayaran iuran tertinggi, Kepatuhan pembayaran iuran tepat waktu, dan Kepatuhan pendaftaran seluruh pekerja badan usaha”, ujar Rasinta pada saat di wawancara.
Penyerahaan Badan Usaha Award BPJS Kesehatan diserahkan oleh Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Drs. Wilson Simanihuruk kepada para penerima award disaksikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting, Kanit Pemasaran M. Syafriadi dan Kanit UPMP4 Aswan Fakhrizal.
Pengawasan Kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh fungsi pengawasan bersama unit terkait, terhadap peserta dan pemberi kerja, selain penyelenggara negara atas kewajiban pendaftaran peserta, penyampaian data dan pembayaran iuran dengan cara melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan landasan hukum lainnya yang mengatur terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2013, Peraturan Presiden RI No. 19 Tahun 2016, serta Peraturan Presiden RI No.28 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosialdan sistem jaminan sosial ini memiliki 3 azas, 5 program dan 9 prinsip yang intinya menyatakan kepesertaan sistem JKN bersifat wajib.
Berdasarkan nawa cita Presiden Jokowi diantaranya program JKN demi meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia, maka menjadi tanggung jawab kita bersama dengan pemerintah kota danpemerintah kabupaten untuk mencapai perluasan kepesertaan program JKN.
Penulis : Petrus Fernando Sitopu
Editor : Hanz