Siantar | BeritaPekerja.com – Terkait Iklan Rokok Milik PT. Gudang Garam Cabang Pematangsiantar yang menyalahi aturan serta tudingan Pihak Satpol PP Pematangsiantar Kepada Dinas Perizinan, wartawan kemudian menyambangi kantor Badan Pelayanan Perizinan kota Pematangsiantar yang sekarang berganti nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Terpadu Satu Pintu pada (03/02/2017) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Di sambut mantan Kepala Bidang (Kabid) Verifikasi dan Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pematangsiantar, Mardiana mengatakan bahwa Dinas Perizinan tidak ada memberikan izin terhadap Iklan Rokok milik PT. Gudang Garam Pematangsiantar. “Itu iklannya mereka yang masang sendiri, jadi tidak ada Dinas Perizinan memberikan Izin itu,” kata Mardiana.
Bahkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak Satpol PP kota Pematangsiantar, Mardiana dengan tegas membantah, bahwa Dinas Perizinan tidak tahu menahu mengenai iklan yang terpasang di depan sekolah Yayasan Kalam Kudus tersebut.
“Plang itu berdiri, tidak ada izinnya, coba aja tanyakan sama perusahaan itu kalau memang kita ada memberikan izin,” tandasnya.
Jika yang dimaksud demikian berarti telah terjadi pembiaran selama ini terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan kalau memang Dinas Perizinan tidak pernah memberikan izin. Selanjutnya wartawan coba menanyakan lagi kepada Mardiana.
Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perizinan jika PT. Gudang Garam tidak memiliki izin untuk pemasangan iklan?
“Kalau kita disini tidak ada pengawasan lagi, sebab tidak ada lagi disini bidang dinas pengawasan dan dasar kami untuk mengawasi, makanya sekarang untuk hal tersebut seharusnya pihak Satpol PP Pematangsiantar yang melakukan pengawasan,” jawab Mardiana.
Mardiana selanjutnya mengungkap fakta-fakta baru dan mengatakan, bahwa Dinas Perizinan juga tidak ada lagi memberikan izin untuk mendirikan plang iklan yang ada di sudut jalan protokol, dan juga menuturkan bahwa perusahaan-perusahaan terlalu berani untuk melakukan hal tersebut.
Mencoba mencari tahu kebenaran tentang siapa pemilik tiang Reklame yang ada di jalan Merdeka tepatnya di depan Sekolah Yayasan Kalam Kudus tersebut, wartawan selanjutnya menanyakan.
Siapa sebenarnya Pemilik plang iklan yang telah melanggar aturan tersebut?
Kemudian Mardiana langsung menghubungi salah seorang temannya lewat seluler dan menanyakan tentang siapa yang punya tiang reklame tersebut, mendapatkan jawaban dari seseorang yang ia hubungi, selanjutnya Mardiana mengungkapkan kepada Wartawan bahwa tiang reklame yang ada di depan sekolah Yayasan Kalam Kudus adalah milik orang Medan.
“Itu tiang reklamenya milik Perusahaan Kreasi Utama, Orang Medan yang bernama Hartono yang punya,” ungkap Mardiana yang saat ini menjabat sebagai Staff di Badan Pelayanan Perizinan.
Hal ini tentunya sangat aneh, sebab iklan yang telah terpasang sekian lama dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan dari Pihak Satpol PP dan juga Dinas Perizinan kota Pematangsiantar, seperti halnya pernyataan yang disampaikan oleh Mardiana yang membantah bahwa tudingan oleh Pihak Satpol PP Pematangsiantar tidaklah benar.
Menyikapi permasalahan ini, Ketua HIMAPSI Pematangsiantar Anthony Damanik saat dimintai pendapatnya melalui seluler terkait aturan yang telah dilanggar oleh PT. Gudang Garam menyatakan, “Kita berharap kepada pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera membongkar iklan-iklan yang tidak mematuhi undang-undang periklanan sebagaimana yang sudah di atur di PP 19 Tahun 2003 pasal 2 poin b BAB II dan juga UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Anthony.
Lanjut pria yang sering mengkritisi Pemerintahan ini, “Hal itu akan mempengaruhi niat terhadap seseorang anak di bawah umur untuk mencoba mengkonsumsi atau pun menikmati ketika melihat iklan Rokok yang berada di dekat sekolah, Sehingga berdasarkan Undang-Undang tersebut tidak ada lagi alasan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk berlama-lama membiarkan Iklan-Iklan yang tidak mematuhi aturan”, pungkas Ketua HIMAPSI Pematangsiantar ini.
Melihat kelakuan kedua instansi yang saling menuding dan telah melakukan pembiaran terhadap peraturan periklanan yang telah di langgar oleh PT. Gudang Garam Cabang Pematangsiantar. Hal ini tentunya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menunjukkan kinerjanya agar segera bertindak, terutama untuk menyelamatkan anak-anak dibawah umur agar tidak terpengaruh oleh iklan Rokok.
Penulis : Hanz