Siantar | BeritaPekerja.com – PT. Gudang Garam Cabang Pematangsiantar yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap pemasangan iklan rokok di depan Sekolah Yayasan Kalam Kudus Jalan Merdeka Pematangsiantar mulai mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pematangsiantar.
Saat dimintai keterangan terkait pemasangan iklan rokok yang telah melanggar peraturan, Robert Samosir selaku Plt Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Pematangsiantar menuturkan, bahwa pihaknya telah membaca berita tersebut yang menjadi viral di Media Sosial, dan pihak Satpol PP juga akan segera melakukan tindakan tegas terkait peraturan yang telah di langgar oleh PT. Gudang Garam.
Untuk mendapatkan keterangan yang sejelas-jelasnya, wartawan BeritaPekerja.com coba mengajukan beberapa pertanyaan kepada Robert pada Kamis (02/03/2016) sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Satpol PP Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Bagaimana sebenarnya mekanisme untuk pemasangan plang iklan yang berdiri di sudut-sudut pinggiran jalan kota Pematangsiantar?
“Sebagaimana kita ketahui bahwa izin itu diterbitkan oleh Badan Perizinan yang sekarang menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Terpadu Satu Pintu. Dan itu nanti setelah terbit izinnya diteruskan ke Dispenda atau Badan Pengelola Keuangan sebagai pengelola pajak iklan yang mana itu merupakan pajak iklan atau retribusinya”, ungkap Robert
Lanjut pria berkacamata itu, “Setelah itu nantinya semua biaya akan di hitung oleh badan pengelola, lalu kemudian setelah izin selesai dibuat yang bersangkutan atau pemohon dapat memasang iklannya,” tambahnya.
Ditanyakan mengenai, Tindakan apa yang akan di ambil kedepannya terkait peraturan yang telah di langgar?
Robert mengatakan, “Kalau memang ada seperti itu pihak Satpol PP akan melakukan konfirmasi dan segera menyurati instansi terkait sehingga penempatan daripada iklan harus sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Robert.
Robert juga mengakui bahwa pihak Satpol PP Pematangsiantar telah lalai dalam mengawasi iklan-iklan, terutama iklan rokok yang telah menyalahi aturan yang berlaku, “Ini merupakan kekurangan pemantauan dari saya pribadi sebagai Kasat dan akan segera kami surati, dan iklan itu juga baru kami ketahui bahwa itu sudah terpasang,” ujarnya.
Selanjutnya wartawan kembali menanyakan, Sanksi apakah yang akan diberikan kepada Perusahaan yang telah melakukan pelanggaran, dalam hal ini kasus pemasangan iklan rokok yang telah di lakukan oleh PT Gudang Garam?
“Dari segi kewenangan kami sebagai penegak peraturan daerah, kami hanya menyampaikan dan mengingatkan kepada yang bersangkutan sebagai pemilik iklan untuk membongkar dan memindahkannya, dan jika tidak juga dilaksanakan, sanksinya itu iklan harus diturunkan dan di pindahkan ke tempat yang sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” jawab Robert dengan nada tegas.
Robert juga menjelaskan bahwa kesalahan ini bukan hanya pada pihak Satpol PP saja dan menuding bahwa Dinas Perizinan kota Pematangsiantar turut bertanggung jawab, sebab yang berhak mengeluarkan izin untuk pemasangan plang iklan di sudut jalan kota adalah kewenangan dari Dinas Perizinan.
Dan menyarankan kepada wartawan jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa coba menanyakan masalah perizinan iklan tersebut kepada Dinas Perizinan kota Pematangsiantar.
Penulis : Hanz