PendidikanSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Anthony Damanik: Tertibkan Seluruh Iklan-Iklan Yang Menyalahi Aturan

Siantar | BeritaPekerja.com – Banyaknya iklan-iklan rokok yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta tidak adanya izin yang dikeluarkan dari pemerintah, seperti yang dapat kita lihat banyaknya iklan-iklan rokok yang terpampang di sudut jalan protokol kota Pematangsiantar.

Terkait kasus pemasangan iklan rokok PT. Gudang Garam Cabang Pematangsiantar yang menyalahi aturan perundang-undangan periklanan dan telah ramai diperbincangkan di masyarakat dan menjadi viral di media sosial.

Sebagaimana yang telah diatur dalam PP 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dan tertera dalam Pasal 2 poin b BAB II tentang Penyelenggaraan Pengamanan Rokok, “Melindungi Usia Produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan ketergantungan terhadap rokok”, dan tentang kawasan dilarang melakukan pemasangan iklan rokok seperti di fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum dan sarana pendidikan.

Akhirnya iklan rokok milik PT. Gudang Garam yang berada didepan sekolah Yayasan Kalam Kudus Jalan Merdeka Pematangsiantar sudah diturunkan. Namun sampai saat ini belum diketahui siapa pihak yang telah menurunkan iklan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui seluler pada Kamis (02/03/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Satpol PP Pematangsiantar, Robert Samosir mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menurunkan iklan rokok tersebut, dan ia juga tidak mengetahui siapa yang telah menurunkannya.

“Saya memang dengar kabar bahwa iklan tersebut telah diturunkan, tapi nggak tahu kami siapa yang menurunkan iklan rokok itu dari plangnya,” terang Robert.

Hal ini tentu alangkah sangat disayangkan, proses hukum tidak ditegakkan, sebab siapa saja bisa dengan sesuka hati menaikkan dan menurunkan iklan tanpa memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya kejadian ini, Anthony Damanik selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC-HIMAPSI) kota Pematangsiantar saat ditemui di salah satu cafe di kota Pematangsiantar pada Sabtu (04/03/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya angkat bicara dan mengatakan bahwa Ia sangat mendukung adanya pembongkaran iklan yang berada di depan Yayasan Kalam Kudus Pematangsiantar.

“Pertama, tentunya kita apresiasi kepada siapapun pihak yang sudah tanggap dan langsung melakukan pembongkaran terhadap iklan rokok yang menyalahi aturan, namun alangkah kita sayangkan kenapa tidak semua iklan PT. Gudang Garam di bongkar,” ungkap Anthony.

Tambahnya lagi, “Padahal menurut amatan kita di lapangan masih banyak lagi iklan-iklan milik PT. Gudang Garam yang menyalahi peraturan perundang-undangan, untuk itu kita berharap Pemerintah kota Pematangsiantar agar bertindak tegas dan segera menertibkan atau membongkar seluruh iklan-iklan yang menyalahi aturan tanpa terkecuali,” pungkasnya dengan nada yang tegas.

Wartawan selanjutnya menyinggung soal pernyataan Robert Samosir selaku Plt Kakan Satpol PP yang tidak mengetahui, siapa yang telah membongkar iklan rokok yang berada di depan sekolah Yayasan Kalam Kudus tersebut?

“Kita sangat menyayangkan Satpol PP kota Pematangsiantar yang menyatakan bahwa mereka tidak tahu siapa yang melakukan pembongkaran tersebut dan juga sangat menyayangkan tidak adanya pengawasan dari Pemerintah kota Pematangsiantar khususnya Satpol PP dalam menjalankan Tupoksinya sebagaimana mestinya,” ujar Ketua DPC HIMAPSI Pematangsiantar tersebut.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Pematangsiantar yang sekarang berganti nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Satu Pintu mengatakan tidak pernah memberikan izin kepada pihak PT. Gudang Garam untuk pemasangan iklan di depan sekolah Yayasan Kalam Kudus, namun kenyataannya masih banyak kita lihat iklan-iklan milik PT. Gudang Garam yang terpampang di areal yang rentan terhadap pelanggaran aturan periklanan.

Dan bahkan alangkah lucunya lagi ketika pihak Satpol PP kota Pematangsiantar juga tidak tahu siapa yang telah menurunkan iklan rokok milik PT. Gudang Garam tersebut. Hal ini membuktikan tidak adanya harmonisasi pihak Dinas Perizinan dengan Satpol PP yang dimana seharusnya mereka saling bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis : Hanz

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button