BeritaPekerja.Com| Siantar- Ditengah upaya pemerintah untuk mensejahterakan pekerja dan melindungi hak- hak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Namun hal tersebut seolah diabaikan oleh pihak PD Pasar Horas Jaya Kota Siantar. Karyawan jaga malam pada Perusahaan Daerah tersebut diketahui telah 2 bulan tak menerima upah.
Akibat tidak lagi menerima upah para petugas jaga malam melakukan aksi mogok kerja Selasa (01/08/2017) sekitar jam 22.00 wib diseputaran Pasar Dwikora Jalan Patuan Nagari, Siantar Utara.
Aksi mogok tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Siantar, OW Darmawan dan Arafen Ginting
OW Hery Darmawan saat ditemui dilokasi mengatakan,”kehadiran kami disini karena adanya panggilan dari para karyawan jaga malam yang tak menerima upah,”katanya.
OW Darmawan menambahkan”dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak PD Pasar Horas Jaya (PHJ) untuk agar mendengar langsung keluhan para karyawan. Untuk itu kami juga perlu mendengar pihak PD Pasar,” ujar OW Hery Darmawan
Salah seorang karyawan yang berinisial MS saat diwawancarai media ini mengaku sudah dua bulan tidak gajian. Padahal saat mau masuk kerja harus membayar uang masuk sebesar Rp.15 juta.
Saat ditanya kepada siapa disetor uang tersebut? para karyawan mengaku menyetor langsung kepada Dirut PD Pasar Horas Jaya (PHJ).
MS juga menambahkan,”sudah dua bulan kami tidak gajian bang, padahal pada saat masuk kerja kami bayarnya sebesar Rp.10 -20 Juta bang, jam kerja kami juga melewati batas jam kerja,” ujarnya.
Saat ditanya berapa gaji yang diterima setiap bulanya, para karyawan mengatakan,” gaji perbulan kami hanya Rp. 675.000. Kami akan tetap melakukan mogok kerja sampai gaji kami dibayar,”ujar para karyawan.
Penulis : Tony