KriminalSiantar Simalungun

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, BIDASESI Laporkan Kepala Inspektorat Simalungun

Diduga Halangi Penyelidikan Korupsi dan “Lecehkan” Kepolisian

BeritaPekerja.com | Simalungun – Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) melakukan Pelaporan dan Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Inspektorat Simalungun kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun.

Melalui suratnya BIDASESI dengan Nomor: 065/Lap/Sim/X/2017 perihal Laporan dan Pengaduan yang ditanda tangani oleh Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan M.Ardi sebagai sekretaris, pada tanggal (24/10) dengan tembusan surat ditujukan kepada Kapolri Tito Karnavian di Jakarta, Bupati Simalungun JR.Saragih di Pamatang Raya, Ketua/Anggota DPRD Simalungun di Pamatang Raya dan media cetak/online.

Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun yang dimaksudkan adalah dengan menutup-nutupi, menghalang–halangi dan mempersulit proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Polres Simalungun.

Sebagai penjelasan dan keterangan dari laporan pengaduan tersebut dijelaskan sebagai berikut :

1.Bahwa pada tanggal 25 Januari 2017 BIDASESI telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, sesuai dengan surat Nomor: Bidasesi-08/Lap-Dikjar-sim/I/2017. Tanggal 25 Januari.

2.Bahwa laporan tersebut pada pokoknya adalah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa bantuan PTPN 4 Medan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun sebesar Rp. 1.500.000.000. (Satu miliar lima ratus juta rupiah).

3.Bahwa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada, Bidasesi menduga bantuan beasiswa tersebut ada yang tidak disampaikan kepada siswa dan di duga telah dikorupsi.

4.Bahwa sesuai dengan surat Polres Simalungun kepada Bidasesi Nomor : B/35/II/2017 Reskrim, tanggal 9 Pebruari 2017, yang pada pokoknya mengundang kami untuk kepentingan klarifikasi atau gelar perkara dan pemberian bukti–bukti permulaan terkait laporan kami tersebut.

5.Bahwa Bidasesi telah menghadiri undangan Polres Simalungun tersebut dan telah dilakukan gelar perkara di kantor Reskrim Polres Simalungun di Pamatang Raya.

6.Bahwa sesuai dengan surat Polres Simalungun Nomor : B/115/IV/2017 /Reskrim, tanggal 28 April 2017 yang ditujukan kepada Bidasesi yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa atas laporan pengaduan LSM Bidasesi tersebut, Polres Simalungun telah melakukan langkah- langkah al. :
– Telah melakukan interogasi/ klarifikasi terhadap Hendy Sujatmiko selaku Pj. Kepala Urusan Bagian Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) bagian umum Direktorat Sumber Daya Manusia dan Umum PTPN IV Medan.

–  Bahwa dibenarkan PTPN IV telah menyalurkan dana CSR sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan cara pemindah bukuan dari rekening giro PTPN IV ke Bank Sumut atas nama pemilik rekening Tim Pelaksana Beasiswa Pamatang Raya.

–  Mengacu kepada Pasal 385 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka penyelidik telah mengirimkan surat ke Inspektorat Kabupaten Simalungun tertanggal 21 Maret 2017. Surat tersebut yang isinya menanyakan apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut serta apakah ada ditemukan penyimpangan.

– Melakukan koordinasi langsung ke Inspektorat dan meminta agar Inspektorat mengirimkan surat balasan.

7.Bahwa pada poin Nomor 3 dari Surat Polres Simalungun tersebut menyatakan “hambatan yang dialami penyelidik saat ini bahwa Inspektorat Kabupaten Simalungun belum ada memberikan jawaban/balasan atas surat Polres Simalungun tersebut.

8.Bahwa sampai dengan saat ini, Oktober 2017 laporan dan pengaduan kami tersebut masih belum berproses sebagaimana seharusnya, karena Inspektorat Simalungun tidak atau belum memberikan balasan atau jawaban surat dari Polres Simalungun.

9.Bahwa Bidasesi menduga tidak bersedianya Inspektorat Simalungun memberikan jawaban atas Surat Polres Simalungun adalah bentuk kesengajaan yang kami duga karena motif ekonomi atau hubungan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

10.Bahwa Bidasesi menduga Inspektorat Simalungun bersengaja tidak bersedia membalas atau menjawab surat Polres Simalungun karena Inspektorat Simalungun sudah mengetahui atau menemukan adanya dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi. Namun karena Inspektorat dan Dinas Pendidikan Simalungun masih satu Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun maka Inspektorat tidak bersedia membalas, sebab secara logis apabila tidak ada ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pasti Inspektorat sudah segera menjawabnya.

Berdasarkan hal tersebut menurut Bidasesi:

1. Berdasarkan bukti dokumen, fakta, dan data yang ada kami menduga Kepala Insektorat Kabupaten Simalungun telah dengan sengaja tidak bersedia menjawab atau membalas surat Polres Simalungun karena melindungi Kepala Dinas Pendidikan Simalungun karena motif ekonomi dan karena masih satu SKPD Pemkab Simalungun.

2. Bahwa dengan tidak bersedianya Kepala Inspektorat Simalungun memberikan jawaban atau membalas surat Polres Simalungun yang sedang melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi hal tersebut adalah bentuk “Pelecehan“ Inspektorat Simalungun kepada Polres Simalungun.

3. Bahwa dengan tidak bersedianya Inpsektorat Simalungun menjawab atau membalas surat polres Simalungun tersebut hal tersebut dapat juga berarti bahwa Kepala Inspektorat Simalungun telah mempersulit dan menghalang–halangi Kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi dimana seharusnya segera menjawabnya.

Demikaian Perss Liris yang disampaikan kepada media pada tanggal (24/10/) yang ditandatangani oleh Andry Christian Saragih selaku Ketua Bidasesi. (red)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button