EkonomiKriminalSiantar Simalungun

Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Soroti Penangkapan Anggotanya

Kapolsek Siantar Timur Akan di Propam kan

BeritaPekerja.com | Siantar – Tindakan Kapolsek Siantar Timur Iptu Elman Tampubolon terkait penangkapan terhadap Abdul Manaf Rangkuti (40) salah anggota tenaga kerja bongkar muat Unit Kerja  F.SPTI-K.SPSI Megaland berbuntut panjang.Pasca penangkapan tersebut pihak DPC F.SPTI-K.SPSI  Siantar akan mempropamkan Kapolsek Siantar Timur ke Mapoda Sumut. Pasalnya hingga kini kasus tersebut masih menyisahkan kejanggalan padahal Abdul ditahan saat itu dalam posisi mempertahankan diri.

Hal tersebut disampaikan ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Siantar Maurits Nainggolan Senin, (23/10/2017) sekira jam 14.00 wib saat ditemui dikantornya Jalan Ade Irma Suryani kec.Siantar Barat.

Dilansir dari media SiantarNews 24 Jam seperti di ceritakan Maurits, Sabtu (05/09/2017) lalu, namun sampai sekarang masih terkesan jalan ditempat. Awalnya Abdul Manaf dan kawan kawan didatangi oleh Bona Napitupulu bersama rekannya ke lokasi pekerjaanya dilokasi Megaland dengan membawa selembar surat yang mengatasnamakan bahwa merekalah organisasi F.SPTI-K.SPSI yang sah dan berhak atas pekerjaan itu.

Saat dilokasi anggotanya menjawab bahwa mereka telah bekerja 13 tahun sebagai tenaga kerja bongkar muat dan telah melakukan perjanjian kerjasama (PKB) dengan pihak pengusaha pergudangan di Megaland sesuai dengan aturan. Singkat cerita terjadi petengkaran dan aksi saling dorong mendorong .

Tak terima dengan hal itu lanjut Maurits, keesokan harinya Bona Napitupulu kembali mendatangi Abdul dilokasi Megaland, disitu mereka kembali bertengkar.Selang beberapa menit anggota Polsek Siantar Timur turun ke lokasi dan selanjutnya membawa Abdul.

“Namun yang menjadi pertanyaan kita mengapa penagkapan tersebut hingga kini masih menyisakan.Padahal si Bona yang mendatangi ke lokasi pekerjaan dan mencari keributan mengapa anggota kita yang ditahan,”bilangnya.

Masih menurut Maurits, Isteri Abdul Manaf juga pernah datang bermohon kepada Kaposek Siantar Timur agar dilakukan penagguhan penahanan sebab Abdul sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dan anak juga masih kecil-kecil. Namun Kapolsek Siantar Timur saat tidak merespon dan tetap pada pendiriannya.

Maurits menambahkan jika Kaposek Siantar Timur bersikap profesional seyogyanya polisi mencegah dan mendamaikan pertengkaran dalan konteks pencegahan perbuatan pidana itu.

Ironisnya  kenapa Kapolsek mengatakan “bilang saja ketua mu yang menyuruh biar ketua mu yang kami tangkap, ada apa ini? Kami menduga ada kepentingan lain disini terkait penahanan Abdul,”ujar Maurits menirukan perkataan Abdul Manaf saat berkunjung ke Lapas Kelas IA Kota Siantar.

Kemudian informasi yang kita dengar, katanya penahanan tersebut masih dalam masa perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Siantar sejak tanggal (26/09) lalu. Perpanjangan masa penahanan tersebut diduga Polsek Siantar Timur belum dapat melengkapi persoalan tersebut hingga P21.

Atas hal itu kami sudah kordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) K.SPSI Sumatera Utara agar kesewenang wenagan yang dilakukan Kapolsek Siantar Timur ini segera dilaporkan ke Propam Mapolda Sumut dan dalam waktu dekat kita akan melakukan unjuk rasa terhadap anggota kami ini,ujarnya mengakhiri.

Dilansir dari media SiantarNews 24 Jam, Kapolsek Siantar Timur Iptu Elman Tampubolon saat dihubungi media ini sekitar pukul 14.30 wib mengatakan bahwa berkas tersebut dikirimkan ke Kejaksaan,”ada apa rupanya, sudah kita kirimkan berkasnya ke Kejaksaan. Kalo soal belum lengkap itu urusan penyelidikan,”tutupnya  mengakhiri (kris)

Editor: red Bp.com

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button