
BeritaPekerja.com | Siantar – Parsadaan Raja Toga Butarbutar Dohot Boruna (PARTOBUNA) siap dan akan memperjuangkan keadilan bagi Serti Mariana Butar-butar, yang diduga dianiaya seorang istri oknum Perwira TNI.
Hal itu disampaikan PARTOBUNA Cabang Kota Pematangsiantar yang mewakili PARTOBUNA se-Indonesia, dalam konfrensi pers yang digelar bersama dengan penasehat hukum Serti Mariana Butar-butar, Jumat (5/10/2018).
“Kami bukan mau intervensi penegakan hukum, kami ingin berbuat, bahwa kehadiran organisasi parpunguan kami harus dapat dirasakan anggota punguan,” ujar Wakil Ketua Partobuna Kota Pematangsiantar, Juaksa Butar-butar didampingi Sekretaris, Dolianus Butar-butar.
“Selanjutnya kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menangani dan mengadili perkara putri kami, agar memberikan keputusan hukum yang seadil-adilnya dalam putusan nantinya tanpa melukai hati putri kami sebagai korban,” sambungnya.
PARTUBONA, lanjut Juaksa, sangat menyayangkan sikap pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena tidak menanggapi surat tertanggal 19 September 2018 tentang petimbangan hukum untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.
“Sikap itu kami nilai seakan-akan membiarkan terdakwa lebih leluasa untuk berupaya melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Kami tegaskan, kami siap dan tidak pernah mundur untuk memperjuangkan hak-hak putri kami Serti sampai dia mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tutupnya.
Dalam konfrensi pers yang digelar di salah satu kedai kopi Jalan Cokro Siantar Utara itu, penasehat hukum Serti yakni Noperi P Ambarita SH dan Yafanus Buulolo SH, sangat menyayangkan sidang yang digelar tanpa pemberitahuan kepada pihak Serti Mariana Butar-butar.
“Sidang perdana yang digelar pada Selasa 2 Oktober kemarin, tidak diketahui korban, mereka tahu ada sidang hari itu dari media cetak. Seharusnya, meski pengacaranya dari negara, pihak korban mendapat pemberitahuan kapan sidang digelar,” ujar Noveri dibenarkan Serti dan ibunya.
Sekadar mengingatkan, Serti Mariana Butar-butar (29), warga Jalan Makmur Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur adalah korban yang diduga dianiaya oleh HS (52), istri oknum Perwira TNI yang tinggal di Jalan Viyata Yudha Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Dugaan penganiayaan kepada Serti Mariana Butar-butar, yang kini proses persidangannya sedang bergulir, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 94 / II / 2018 / SU / STR, tanggal 26 Februari 2018 di Kepolisian Republik Indonesia Resort Pematangsiantar. (n70/tsp).
Sumber: Topsumutpress.com