BeritaPekerja.com | Jakarta – PT Krakatau Stell (Persero) Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), dan PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena penutupan sejumlah pabrik pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan terkait pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengatakan perusahaan tersebut telah merumahkan pegawai mereka.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan perusahaan hanya memiliki satu pabrik di Cilegon. Sejauh ini, pabrik tersebut masih beroperasi, sehingga manajemen tak melakukan PHK terhadap satu karyawan.
“Krakatau Steel tidak melakukan PHK. Pabrik baja lain yang PHK karena serbuan produk negara lain,” ungkap Silmy seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (26/12).
Menurutnya, perusahaan justru dapat mengoptimalkan produksi pabrik barunya bernama P14 di Citereup, Bogor dengan kapasitas terbesar 4,4 juta ton per tahun secara penuh pada 2018. “Total pabrik ada 13 dengan kapasitas 24,5 juta ton per tahun,” tegas Christian.
Setali tiga uang, Corporate Communication & Event Superintendent Holcim Indonesia Novi Maryanti mengklaim perusahaan sama sekali tak melakukan PHK dan penutupan pabrik pada tahun ini. Saat ini, perusahaan memiliki empat pabrik yang berada di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan total produksi 15 jua ton per tahun.
Said mengatakan PHK dilakukan karena industri tersebut dihantam produk baja dan semen dari China. Keberadaan baja dan semen China membuat perusahaan tersebut kalah bersaing sehingga harus merumahkan karyawan mereka.
Khusus untuk tahun ini, Said menyebut KSPI masih menghitung angka pasti jumlah karyawan yang dirumahkan. Namun, untuk 2015 lalu totalnya mencapai 50 ribu karyawan, sedangkan pada 2016 dan 2017 tercatat lebih dari 100 ribu orang.