BeritaPekerja.com I LANGKAT – Polres Binjai melalui Unit Jatantras Satreskrim dibantu Ditkrimum Polda Sumut berhasil menangkap pemilik pabrik mancis yang terbakar yang merenggut 30 nyawa pekerjanya, di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pengusaha warga Jakarta tersebut ditangkap di salah satu hotel bintang 5 di Medan.
KanitReskrim AKP Wirhan Arif mengatakan “Selama ini bos besarnya berdomisili di Jakarta. Tadi sore, saat berada di salah satu hotel bintang lima di Medan berhasil kita tangkap,” kata AKP Wirhan Arif, Sabtu (22/6/2019)
Dikatakannya, tersangka kini menjadi 3 orang yakni pemilik perusahaan mancis Indramarwan (Jakarta), Burhan (manejer) Lisma (supervisor).
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Untuk sementara mereka akan dikenakan pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara,”ujarnya. (*)