SIANTAR – Usaha galian C yang berlokasi di Jalan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba di grebek Polres Pematangsiantar bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pematangsiantar, Senin (24/6/2019).
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Demak Ompusunggu mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya razia lalu lintas satu unit truk berisi pasir di Jalan Medan, Jumat (21/6/2019).
AKP Demak Ompusunggu juga mengatakan “Sopir truk itu mengaku, kalau pasir itu dari galian C milik si Pardede,” jelasnya.
Saat penggerebekan dilakukan sempat terlibat adu mulut dengan istri pemilik lahan.
Boru Manullang mengaku lokasi usahanya tersebut memiliki luas 2 hektar dan bukan lokasi eks PTPN III.
“Ada surat camatnya lokasi ini dan ini mau saya buat jadi Yayasan Anugerah,” kata Boru Manullang.
Namun saat penggerebekan petugas tidak menemukan kegiatan disana. Polisi pun menduga, penggerebekan sudah diketahui pemilik galian C tersebut.
“Pekerjanya tidak ada namun alat beratnya ada. Ku rasa sudah tau orang itu kalau kita mau gerebek,” terangnya.
Demak juga menegaskan usaha galian C tersebut tak memiliki izin dan lokasi tersebut masih stanvas. Mereka mengeruk pasir untuk di jual,” ungkap Demak.
Meski begitu, pihaknya sudah memanggil Boru Manullang dan Pardede untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Camat Siantar Martoba akan kita mintai keterangan dalam kasus ini galian C ini” katanya. (*)