Siantar Simalungun

ILAJ : Jika Walikota Siantar Hefriansyah Tak Tersangka, Layak Pertanyakan Integritas Poldasu

BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Kasus OTT di BPKD Siantar hingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka Kadis BPKD Siantar Adiaksa Purba dan Bendahara Erni Zendrato dan kini sudah ditahan di Mapoldasu.

Pengacara Adiksa Purba beberapa waktu lalu dalam konferensi pers mengatakan dalam BAP pemeriksaan kliennya Adiaksa Purba ada keterlibatan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah dan Sekda Budi Utari dalam kasus pemotongan insentif pajak sebesar 15 persen tersebut.

Menanggapi hal tersebut Institute Law and Justice Fawer Full Fander Sihite Senin 29 Juli 2019 mengatakan,”

“Jelas dalam ingatan kita bahwa Polda sudah mengatakan jika Adiaksa Purba bukan sebagai dalang kasus pemotongan insentif pajak sebesar 15 persen di kantor BPKD Siantar tersebut” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).

ILAJ juga mengatakan sudah selayaknya Walikota Hefriansyah dan Sekda Budi Utari ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta.

Lanjutnya “Jika nanti hasilnya Hefriansyah dan Budi Utari tidak menjadi tersangka, kita patut menduga ada tanda tanya besar. kita patut mempertanyakan integritas Polda Sumut.

ILA juga meminta agar Poldasu melakukan proses penyelidikan dilakukan dengan transparan, dan benar-benar dengan semangat pemberantasan korupsi,”tutupnya (rel/R-01)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button