Ekonomi

Minta UU Tenaga Kerja Tak Diutak-atik, Buruh Tolak Uang Saku Korban PHK

JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan uang saku bagi korban PHK yang sudah terdaftar pada Badan Penyenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kebijakan itu akan dibahas dalam penyusunan Omnibus Law Alias RUU
Cipta Lapangan Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) justru akan merugikan. Alasannya bakal terjadi pengurangan pesangon bagi korban PHK.

“Ya ini artinya terjadi pengurangan. Karena dalam UU 13/2003 yang sekarang berlaku, disebut nilai pesangon itu pada pasal 156, buat kita yang sudah bermasa kerja 8 tahun ke atas dapat pesangon 9 Bulan. Nah, kalau dia mau hanya disamaratakan jadi 6 bulan berarti terjadi pengurangan jadi hanya 1/3 nya saja,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).

Selain mengurangi nilai pesangon, Said khawatir uang penghargaan serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima korban PHK juga bakal turut  dihapuskan.

“Ditambah ada namanya uang penghargaan, misal masa kerja katakanlah sekitar 5 bulan, berarti ditambah uang pesangonnya itu 9 bulan, ditambah uang ganti rugi sekitar 15% atau setara 3 bulan, seharusnya bisa menerima gaji sama dengan 17-18 bulan kerja kalau di PHK,” tuturnya.

Apalagi, nilai jaminan sosial yang saat ini diterima pekerja masih dianggap cukup rendah.

“Sistem jaminan sosial kita dalam hal ini jaminan pensiun dan jaminan hari tua, nilai iurannya masih rendah, bisa dibayangin ya 3% jaminan pensiun kita sesuai UU BPJS, kita hanya dapat uang dana pensiunnya sekitar Rp 300rb per bulan. Terus pesangon mau dikurangi, dari yang seharusnya 17-18 bulan jadi 6 bulan. Gimana kita mau bertahan hidup?” keluhnya.

Mengacu pada alasan tersebut KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini sedang digodok menjadi omnibus law Cipta Lapangan Kerja. 
Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

 Untuk itu, Said menyatakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut sembari mengimbau agar UU Ketenagakerjaan yang ada tidak direvisi.

Kita menolak tentunya kebijakan itu. Intinya, jangan ubah UU Ketenagakerjaan, itu sudah cukup,” tutupnya.

Berikut perhitungan uang pesangon yang sudah ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Untuk perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Sedangkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003, sebagai berikut

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Sumber : (detikfinance)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button