NewsUncategorized

Pasca Libur Natal dan Tahun Baru, Sekdakab Humbahas Ogah Jelaskan Jumlah Kehadiran PNS

BeritaPekerja.com l HUMBAHAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tonny Sihombing sampai saat ini masih bungkam saat ditanya tingkat kehadiran pegawai Negeri sipilnya (PNS) mulai hari pertama kerja, Rabu (2/01/2019) hingga Kamis (3/01/2019), pasca libur Natal 24-25 Desember dan 01 Januari 2019.
Padahal, Kementerian PAN-RB menegaskan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, bahwa PNS hanya libur pada 24-25 Desember 2018 dan 1 January 2019. Sementara, dilapangan terpantau, mulai 31 Desember 2018 hingga 2 January 2019, ratusan pegawai Negeri di Pemkab Humbang Hasundutan banyak yang bolos kerja.
Apalagi, dalam pasca libur tersebut, tidak ada surat edaran maupun himbauan dari Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor membuat kebijakan kelonggaran jam kerja maupun pulang kerja. Dikarenakan daerahnya mayoritas agama kristen.
Saat dikonfirmasi, Kamis (3/01/2019), Tonny tetap bungkam. Meski didesak wartawan terkait penjelasan jumlah tingkat kehadiran PNS.
Perlu diletahui, sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tonny Sihombing akan memberikan sanksi terhadap aparatur sipil yang tidak disiplin masuk kerja, Rabu (2/01/2019). Pasca hari libur 1 January 2019 dan 24-25 Desember 2018 lalu.
Hal itu diungkapkan Tonny melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (2/01/2019).
Tonny menegaskan, bahwa pasca libur 1 January 2019, tanggal 2 January seluruh ASN sudah masuk kerja seperti hari biasa.
Bahkan, intruksi untuk masuk juga telah dilakukannya melalui via WA kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerahnya.
Apalagi, dianya mengakui dirinya sendiri masuk kerja dikarenakan sesuai kalender nasional. ” Tks dinda, ini saya sedang cek,” ungkapnya saat sidak ke kantor-kantor via pesan singkat.
Tonny pun mengaku minimnya kehadiran aparatur sipilnya, tidak ada surat Bupati mengenai aturan jam kerja maupun jam pulang kerja. Dan masih di pakai jam kerja seperti hari biasa. Padahal sejumlah aparatur sipil tersebut adalah mayoritas kristen.
Nantinya, atas ketidakdisplinan para aparaturnya itu, ditegaskan Tonny, akan diberikan sanksi. Ia menyebutkan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan PP 53 tahun 2010, tanpa menyebut pasal berapa dan sangsi apa. ” Yang pasti ada sanksi sesuai PP 53 dilaksanakan secara berjenjang,” kata Tonny. (gam)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button