NewsPeristiwa

Status Tersangka Penganiayaan Oknum ASN Lapas Lobusona Bebas Berkeliaran

BeritaPekerja.Com |Rantauprapat- Walau sudah berstatus tersangka penganiayaan, MG, oknum aparatur sipil negara (ASN) Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lobusona Rantauprapat Lobusona masih bebas beraktifitas di luar penjara.

MG diadukan Lengris Sihotang, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak laki-lakinya berumur 5 tahun ZLS pada Selasa (18/7) lalu.

Lengris Sihotang didampingi kuasa hukumnya Sepriandison Saragih SH, Jumat (10/11) di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, pengaduan disampaikan ke Polres Labuhabatu, dua hari setelah kejadian. Saat itu pihak keluarga masih menunggu itikad baik MG secara kekeluargaan. Namun walau sudah melempar wajah ZLS menggunakan botol akua ukuran sedang berisi air, yang menyebabkan memar dan luka di bagian mata dan wajah, MG tidak merasa bersalah. Akhirnya, Lengris yang sehari-hari sebagai tukang becak di Rantauprapat ini menyampaikan laporan ke Polres Labuhanbatu serta diterima dengan nomor 052/sk/pid/lw-ss/ps/xi/2017.

“Yang kami sesalkan hingga 4 bulan berjalan, pelaku belum ditangkap. Ketika kami tanya perkembangan kasus, sudah ditetapkan tersangka,”kata Sepriandison Saragih.

Dijelaskan Sepriandison, korban memang sering bermain di komplek Lapas Kelas IIA Lobusona karena ibunya memang bekerja di dalam Lapas. Namun saat kejadian, entah kenapa MG emosi dan melempar botol akua yang masih berisi ke wajah korban.

“Terlapor harus dikenakan sanksi Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sanksinya diancam 3 tahun penjara. Namun mirisnya, sampai hari ini berkasnya belum juga dikirim ke jaksa,”kata kuasa hukum dari kantor Law Office Seprandi Saragih & Associates ini.

Kedatangannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbtu bersama orangtua korban, lanjut Sepri,  untuk mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan kliennya. Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Dirwas Poldasu serta Komnas Anak. Pihaknya berharap Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara memberikan sanksi kepada MG.

“Kami berharap unit PPA Polres Labuhanbatu lebih serius, ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan anak. Pelaku perlu segera ditahan, karena kami dengar pelaku sudah mengintimidasi ibu korban,”kata Sepriandi.

 

Sementara Kanit PPA Polres Labuhanbatu  Ipda Citra Barus SH mengatakan, pihaknya sudah memanggil MG sebagai tersangka. Namun Citra tidak menjelaskan, kenapa MG tidak ditahan.

Terpisah KPLP Lobusona Hendrik Damanik mengatakan, terkait kasus penganiyaan yang diduga dilakukan MG, pihaknya tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu persoalan tersebut, coba tanya langsung kepada Kalapas, ini saya lagi di luar kota,” kata Hendrik Damanik. ( Hot/ags)

Editor : Redaksi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button