BeritaPekerja. com I BATUBARA – Juliani seorang korban tindak pidana penganiayaan berharap agar pelaku mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kedua pelaku yang menganiaya dirinya adalah Toyo dan Inun agar segera diamankan Polres Batu Bara.
Korban telah melaporkan kedua pelaku dengan surat tanda laporan polisi No: STLP/285/X/2021/Polres Batu Bara
Juliani juga berharap pihak Polres Batu Bara segera menindak pelaku warga Dusun Masjid Barat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras tersebut terkait Tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 170 Subs 351, Jum’at (08/10/2021) sekira pukul 11:00 Wib
Sedangkan kedua terlapor dengan Laporan Polisi No. LP/B/573/X/2021/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara.
“Saya berharap agar pelaku segera diproses secara hukum yang berlaku. Jangan karena saya orang susah jadi agak lambat menindaklanjutinya”ungkap Juliani (korban-red) saat didampingi suaminya Sahlan dikediamannya, Senin (25/10/2021) siang.
“Kami menilai persoalan ini seperti ada tebang pilih, atau karena kami ini orang susah?,” ujarnya sedih.
Ditempat yang sama saat dikonfirmasi awak media ini Penasehat Hukum Aldi Pramana, SH.MH beserta rekan mengatakan agar pihak Kepolisian Polres Batu Bara bertindak tegas dalam menangani kasus yang dialami Juliani selaku korban penganiayaan,” ujarnya. (Nas.WHBB)