News

Masyarakat Yang Ingin Kerja Ke Luar Negeri, Menaker: Jangan Berangkat Sebelum Siap

Banyuwangi | BeritaPekerja.com – Bekerja adalah hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam rangka mencapai kehidupan yang layak dan sejahtera, baik bekerja di dalam negeri maupun luar negeri. Namun begitu, masyarakat harus memperhatikan betul kesiapannya dari segi fisik, kompetensi, hingga pemahaman budaya sebagai bagian dari mengimplementasikan migrasi yang aman. Sep

“Pokoknya, jika ingin bekerja ke luar negeri harus siap. Jangan berangkat sebelum siap. Siap mental, keterampilan dan bahasanya,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Banyuwangi, Sabtu (28/1/2017) seperti dilansir situs kemnaker RI. Menurut Menaker, negara berkewajiban untuk melindungi setiap hak warganya untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri tersebut. Hal itu dilakukan melalui pelayanan, sosialisasi informasi pasar kerja yang akurat, hingga perlindungan yang maksimal.

“Kita dorong terus agar proses migrasi sosial atau proses orang bekerja di luar negeri itu bisa menjadi lebih cepat, murah, mudah dan aman. Itu terus kita lakukan,” katanya. Ia pun menyadari, bekerja ke luar negeri adalah salah satu modus yang sering digunakan calo jasa penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Modus ini kerap sekali melibatkan masyarakat desa sebagai korbannya. Oleh karenanya, Menaker mengoptimalkan beberapa kebijakan yang dapat meng-cover pelayanan dan perlindungan TKI yang mayoritas adalah masyarakat desa tersebut.

“Ada yang namannya pelayanan terpadu satu atap (PTSA). Kita bangun di basis-basis TKI atau di kabupaten-kabupaten kantong TKI,” ujar Menaker. Selain itu, ada pula program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Ada 4 kegiatan utama dalam Desmigratif, yaitu pertama, membangun pusat informasi dan layanan migrasi dimana orang atau warga desa yang hendak berangkat ke luar negeri di balai desa melalui peran dari pemerintah desa. Informasi yang didapatkan antara lain informasi pasar kerja, bimbingan kerja, informasi mengenai bekerja ke luar negeri dan lain-lain termasuk pengurusan dokumen awal.

Kedua, kegiatan yang terkait dengan usaha produktif. Ini kegiatan yang dimaksudkan untuk membantu pasangan dari TKI yang bekerja di luar negeri agar mereka ini memiliki keterampilan dan kemauan untuk membangun usaha-usaha produktif. Kegiatan ini mencakup pelatihan untuk usaha produktif, pendampingan untuk usaha produktif, bantuan sarana produktif hingga pemasarannya. Ketiga, kegiatan untuk menangani anak-anak TKI atau anak-anak buruh migran dalam bentuk community parenting.

Dengan kegiatan ini anak-anak TKI diasuh bersama-sama oleh masyarakat dalam suatu pusat belajar-mengajar. Dalam konteks ini orang tua dan pasangan yang tinggal di rumah diberikan pelatihan tentang bagaimana membesarkan atau merawat anak secara baik agar mereka ini bisa terus bersekolah mengembangkan kreatifitasnya sesuai dengan masa kanak-kanak mereka.

Terakhir, penguatan usaha produktif untuk jangka panjang dalam bentuk koperasi usaha. Koperasi usaha produktif ini tentunya juga bisa menjadi inisiatif bersama dari masyarakat yang akan didukung oleh pemerintah. “Desmigratif juga mncegah TKI unprosedural. Jadi, orang yang brangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang berlaku bisa dicegah” terangnya.

Editor : Agus

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button