Siantar Simalungun

Terkait GOR, DPRD Siantar Bungkam, ILAJ : Sebaiknya Kontraknya Dibatalkan Saja

SIANTAR – Institute Law And Justice (ILAJ) lembaga yang pertama kali mengkritisi kontrak BOT arena GOR Siantar yang telah resmi diserahkan kepada investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan kontrak senilai Rp.234.800.942.000.

Berkat pernyataan ILAJ yang mengkritisi hal tersebut sudah banyak elemen masyarakat  turut mengkritisi hal tersebut seperti: GMKI, Himapsi, Sahabat Lingkungan dan sudah banyak yang menolak kerjasama tersebut,” terang Full Fander Sihite, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).

Seperti diketahui tanggal 31 Mei 2019 kita sudah mendengar kabar kalau PEMKO Siantar dengan PT. Suritama Mahkota Kencana melakukan penandatanganan kontrak kerjasama pembangunan GOR, yang direncanakan untuk membangun sebuah mall, dengan lama kontrak 30 Tahun dengan luas GOR  8.442 meter persegi terletak di jalan Merdeka, No.375 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

“Namun hingga saat ini kita sangat menyayangkan tidak ada sama sekali sikap dari DPRD Kota Pematangsiantar selaku wakil rakyat untuk menyikapi kerjasama kontrak tersebut.

Kami menilai sepertinya DPRD Kota Pematangsiantar mandul, dan terkesan tidak di hargai oleh Walikota Hefriansyah lagi.” tegasnya

Mandul dimaksud DPRD Siantar tidak  bersikap demi kepentingan masyarakat Siantar sebab ILAJ telah menyampaikan bahwa sistem BOT tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Siantar.

Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pemanfaatan aset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD, jika demikian idealnya penandatangan kontrak tersebut harus batal demi hukum.

“Guna taat pada azas perundang-undangan yang berlaku, Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar sebaiknya membatalkan kontrak tersebut, agar ke depan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi” pungkas mantan ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.

Jika kita melihat dan menimbang untuk kepentingan orang banyak, sebaiknya penandatanganan kontrak sebut dibatalkan saja, karena kalau dilanjutkan, ILAJ menilai akan menimbulkan gerakan penolakan yang lebih besar lagi, karena dari awalpun di duga sudah tidak taat azas perundang-undangan”tutupnya. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button