Siantar Simalungun

GMKI Siantar Demonstrasi, Kenaikan NJOP 1000 Persen Tidak Melalui Sosialisasi

PERWA No.04 Tahun 2021 Dinilai Cacat Mekanisme dan Prosedur

BeritaPekerja. Com I SIANTAR – Terkait Peraturan Walikota Pematangsiantar (PERWA) No 04 tahun 2021 tentang kenaikan Nilai Objek Pajak (NJOP) dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan tahun 2021-2023 yang mengundang kontoversi. Dimana kenaikan tersebut mencapai 1000 persen dan tidak melalui prosedur dan sosialisasi.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengadakan aksi turun kejalan, Senin 10 Mei 2021.Rute aksi tersebut dari jalan Merdeka, menuju Kantor Walikota dan Kantor DPRD Siantar.

Menurut GMKI PERWA tersebut dinilai hanya merupakan kebijakan yang membuat masyarakat kota Pematangsiantar tercekik, sebab saat ini perekonomian satgnan karena Pandemi Covid–19.

Menurut massa GMKI dalam Peraturan MENKEAU No.285’7PMK’.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan dan Pedesaan bahwa proses penyusunan Peraturan Walikota tersebut dinilai cacat prosedural dan mekanisme sehingga tidak layak ditetapkan menjadi peraturan.

Pantauan dilokasi, aksi tersebut  dipimpin oleh Theo Naibaho, Kordinator Lapangan Natalia Silitonga dan puluhan kader dengan menerapkan protokol  kesehatan.

Dalam orasinya Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Juwita Theresia Panjaitan  mengatakan. “kami sangat kecewa kepada  Pemko Siantar karena tidak pro kepada rakyat kecil, karena disaat pandemi covid-19 ini pemerintah kehilangan hati nurani dan memaksakan peraturan yang kami nilai hanya mencekik masyarakat yang perekonomianyan menegah ke bawah. oleh karena itu PERWA No 04 agar segera dicabut,” katanya.

Ia menambahkan ,“ kami ingin menyampaikan aspirasi dan kajian namun Walikota tidak menyambut, maka dari itu kami kecewa kepada Walikota Hefriansyah.GMKI sebagai control social akan selalu mengawasi kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah kota,” ucap Juwita

Menurut Theo Naibaho selaku pimpinan aksi mengatakan bahwa Perwa ini cacat prosedural dan  tidak memperhatikan dampak social. Dan tidak berlandaskan PMK Nomor 208/PMK/07/2018.” ujar Theo

Andry Napitupulu seorang mahasiswa Fakultas Hukum mengatakan “ Kami terkejut dengan situasi pandemi ini timbul keresahan masyarakat dengan kenaikan NJOP yang mencapai 1000 %. Setelah dibaca dan dikaji ternyata PERWA ini juga tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat” ujarnya.

Menurut Natalia terkait aksi GMKI PSS tersebut pihaknya juga merasa kecewa terhadap Walikota Pematangsiantar, sebab saat di kantor balai ternyata kami hadir dengan harapan lalu kembali dengan harapan juga.“Kami turun ke jalan sesuai prosedur, Sebelumnya kami sudah melayangkan surat, namun sepertinya terkesan tak mendapat tanggapan ,” ujarnya

Ketua GMKI Pematangsiantar Simalungun Juwita juga mengatakan akan terus mengawal Perwa tersebut agar sesuai dengan mekanisme dan prosedural dan tidak memberatkan rakyat, “ujarnya. (JP)

Editor : Wanabut

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button